Budi Said Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Jumat 27 Dec 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pengusaha ternama asal Surabaya, Budi Said, yang dikenal dengan julukan *crazy rich* Surabaya, mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam transaksi jual beli emas Antam serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pernyataan banding ini disampaikan oleh penasihat hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

"Kami menyatakan mengajukan upaya banding,"ujar Hotman Paris dengan tegas usai pembacaan vonis.

Majelis hakim memutuskan Budi Said dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam senilai sekitar Rp35,5 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, Budi Said akan dikenakan tambahan hukuman delapan tahun penjara.

Namun, vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar Budi Said dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri serta orang lain melalui transaksi ilegal. Sementara itu, hal yang meringankan termasuk kenyataan bahwa Budi Said belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, serta tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh hukum untuk mempertimbangkan apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak. Keputusan ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan masih memberikan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait vonis terhadap Budi Said.

Kasus Budi Said telah mencuri perhatian publik, terutama karena keterlibatan dalam transaksi jual beli emas Antam yang melibatkan jumlah besar dan dugaan pencucian uang yang kompleks. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan pun menjadi sorotan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini. Budi Said, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses dengan kekayaan yang melimpah, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang dianggap merugikan negara.

Sekarang, semua mata tertuju pada langkah hukum selanjutnya, apakah upaya banding Budi Said akan diterima, dan bagaimana jaksa akan merespon dalam waktu tujuh hari ke depan. Proses ini akan menjadi babak baru dalam saga hukum yang melibatkan pengusaha kaya raya tersebut.(*)

Kategori :