Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Polda Metro Tegaskan Akan Tuntaskan Penyidikan

Jumat 03 Jan 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin



Radarlambar.Bacakoran.co - Firli Bahuri telah meminta agar kasus yang menyangkut dirinya terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan. Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara yang terkait belum lengkap sehingga ia meminta proses penyidikan dihentikan. Tapi, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan tuntas.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis 2 Januari 2025 kemarin mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL telah berulang kali dikembalikan oleh jaksa karena dianggap tidak lengkap. Ian pun menyatakan bahwa berdasarkan hal ini, seharusnya penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP3 sesuai Pasal 109 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dielaskannya, berkas perkara tersebut sudah empat kali dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi syarat. Ia menyebutkan bahwa pengembalian terakhir terjadi pada 2 Februari 2024. Namun, hingga 18 November 2024, berkas perkara belum juga dilengkapi dan belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tanggapan dari Polda Metro Jaya

Dalam tanggapan terpisah, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini. Bahkan ditegaskannya penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Menurut Ade Safri, penyidikan akan dilanjutkan dan dirinya menjamin prosesnya akan dilakukan secara profesional dan tuntas.

Ade Safri menambahkan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Pihaknya berkomitmen untuk segera merampungkan dan melengkapi berkas tersebut.

Dijelaskannya, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk memastikan semua petunjuk dari JPU bisa dipenuhi.

Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini, memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Latar Belakang Kasus

Firli Bahuri tengah menghadapi beberapa kasus di Polda Metro Jaya. Kasus utamanya terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Firli juga dilaporkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait dengan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara. Kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, meski Firli dua kali absen dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Hingga saat ini, Firli belum ditahan oleh Polda Metro Jaya, dan penyidik masih melanjutkan pengembangan terkait dugaan tindak pidana lainnya. Berkas perkara pemerasan yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap masih dalam proses penyempurnaan.

Firli sendiri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, yang pertama ditolak, dan yang kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.(*)

Kategori :