Radarlambar.bacakoran.co - Mulai 5 Januari 2025, perubahan tarif pajak kendaraan di Jakarta akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan aturan pajak dengan ketentuan keuangan terbaru antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kenaikan Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan Kedua dan Selanjutnya
Salah satu aspek utama dalam aturan baru ini adalah kenaikan tarif pajak progresif yang akan diterapkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sebelumnya, tarif pajak progresif hanya sebesar 0,5%, namun kini tarif tersebut akan naik menjadi 1% untuk kendaraan yang kedua dan seterusnya.
Berikut adalah rincian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku sesuai Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7:
1. Kendaraan pertama: 2%
2. Kendaraan kedua: 3%
3. Kendaraan ketiga: 4%
4. Kendaraan keempat: 5%
5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Pengecualian Tarif untuk Beberapa Jenis Kendaraan
Namun, tidak semua jenis kendaraan akan dikenakan tarif baru ini. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti transportasi umum, kendaraan angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, atau pemadam kebakaran akan tetap dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 0,5%. Selain itu, kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha akan dikenakan tarif tetap 2%, tanpa adanya tarif progresif.
Penyesuaian yang Lebih Sederhana dan Efisien
Perubahan ini membuat perhitungan pajak kendaraan menjadi lebih sederhana, tetapi lebih tinggi bagi mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan penerimaan pajak dan mendukung pengelolaan keuangan daerah.
Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, pastikan untuk memeriksa berapa tarif yang akan dikenakan pada kendaraan tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan kendaraan yang lebih efisien dan memberi kontribusi pada pendapatan daerah.
Jangan Lupa Cek Tarif Pajak Kendaraan Anda
Dengan adanya aturan baru ini, pastikan Anda memperbarui informasi tentang tarif pajak kendaraan yang berlaku pada kendaraan pribadi Anda. Jangan sampai terlambat dalam mengurus kewajiban pajak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan terbaru. (*)
Kategori :