Hindari Sengeta, Kemenag Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Wakaf

Minggu 05 Jan 2025 - 18:01 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau masyarakat yang memiliki atau berencana mewakafkan tanah agar terlebih dahulu mendaftarkan tanah wakaf itu ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kecamatan masing-masing.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, dengan mendaftarkan tanah wakaf, proses administrasi akan lebih jelas dan meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah atau sengketa di masa mendatang. Tanah yang telah didaftarkan akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Nantinya tanah wakaf itu akan diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf,” katanya, Minggu 5 Januari 2025.

Dijelaskannya,  pada tahun 2024 Kemenag Pesbar telah menyelesaikan sertifikat untuk 18 tanah wakaf, yang secara simbolis diserahkan oleh perwakilan Kantor Pertanahan pada Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 di MAN 1 Pesisir Barat pada 3 Januari 2024. Saat ini juga sudah ada ratusan tanah wakaf telah terdaftar di KUA yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesbar, dengan berbagai pemanfaatan, seperti untuk masjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, makam, dan kepentingan sosial lainnya.

“Diharapkan setiap tahun, jumlah tanah wakaf yang terdaftar di KUA bisa terus bertambah,” ujarnya.

Masih kata dia, pendaftaran tanah wakaf ini penting, bukan hanya untuk memastikan legalitas dan kelancaran administrasi, tetapi juga untuk menghindari potensi sengketa hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Untuk itu, masyarakat yang memiliki tanah wakaf diimbau untuk segera mendaftarkannya ke KUA setempat agar sertifikat tanah wakaf dapat segera diproses.

“Jangan sampai nanti masih ada tanah wakaf yang belum di daftarkan di KUA, karena itu sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan. Sehingga administrasi tersebut cukup penting,” pungkasnya. *

Kategori :