Fakta-fakta Kasus Pemagaran Laut di Tangerang, Pagar Sepanjang 30 Km Tanpa Izin

Rabu 08 Jan 2025 - 16:52 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menarik perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro, menilai bahwa tindakan ini dapat menunjukkan upaya yang tidak sah dalam mengklaim hak atas tanah laut.

Pemagaran laut ini juga dinilai bisa berdampak pada menutup akses publik, memprivatisasi ruang laut, merusak ekosistem, serta mengubah fungsi ruang laut tersebut. Hal ini menjadi topik utama dalam Diskusi Publik yang digelar di Kantor KKP pada Selasa (7/1), yang melibatkan berbagai pihak seperti Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, dan Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI).

Fakta-fakta Seputar Kasus Pemagaran Laut di Tangerang:

1. Struktur Pagar Laut Dibangun dengan Bambu

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar yang ditemukan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang. Pagar laut ini terdiri dari bambu dengan tinggi rata-rata 6 meter, ditambah anyaman bambu dan pemberat berupa karung berisi pasir. Beberapa bagian pagar juga memiliki kotak-kotak yang lebih sederhana.

2. Panjang Pagar Menjangkau 16 Kecamatan

Pemagaran ini mencakup wilayah seluas 30,16 km yang melibatkan 16 kecamatan, termasuk Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga, yang semuanya merupakan kawasan pesisir yang dihuni oleh nelayan dan pembudi daya.

3. Kawasan yang Terkena Pemagaran Merupakan Kawasan Pemanfaatan Umum

Area tempat pemagaran terjadi adalah kawasan pemanfaatan umum, yang mencakup zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, serta zona energi dan perikanan budi daya. Area ini beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang sedang dirancang oleh Bappenas.

4. Penemuan Pagar Dimulai pada Agustus 2024

Pemagaran laut pertama kali terdeteksi pada 14 Agustus 2024, setelah pihak DKP menerima informasi tersebut. Pengecekan lapangan dilakukan pada 19 Agustus 2024, dan pada awalnya panjang pemagaran tercatat sekitar 7 km. Sejak itu, dilakukan sejumlah inspeksi yang mengungkapkan bahwa panjang pagar bertambah hingga mencapai 30 km pada inspeksi terakhir.

5. Pemagaran Laut Dilakukan Tanpa Izin

Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Banten mengonfirmasi bahwa tidak ada izin atau rekomendasi dari camat maupun desa setempat untuk kegiatan pemagaran tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan serta berbagai pihak terkait telah meminta agar aktivitas pemagaran dihentikan sementara.

6. Dampak bagi Nelayan

Kategori :