Peningkatan Peminat Haji Furoda Picu Kenaikan Biaya dan Kuota yang Tidak Jelas

Sabtu 11 Jan 2025 - 12:52 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co– Peminat haji Furoda terus meningkat setiap tahunnya, yang berdampak pada tingginya biaya serta ketidakjelasan kuota. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa selama ini kuota haji Furoda diatur oleh pihak swasta, bukan oleh pemerintah.

Ke depan, Komisi VIII akan mendorong agar kuota haji Furoda dapat diatur melalui revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Marwan menjelaskan bahwa meskipun haji Furoda merupakan program swasta, jemaah yang berangkat tetap berasal dari Indonesia.

Ia menambahkan bahwa kuota haji Furoda hingga saat ini belum terkontrol dengan baik, karena hanya diatur antara penyelenggara travel ibadah dengan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan informasi yang terdapat di situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji Furoda merupakan jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Program haji Furoda mengikuti kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, berbeda dengan haji plus atau ONH Plus yang kuotanya diatur oleh pemerintah Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan haji Furoda perlu diatur lebih jelas oleh legislatif, mengingat tarifnya yang sangat tinggi.

Wachid berharap ke depan, baik untuk haji reguler, haji plus, maupun haji Furoda, tarif dan kuotanya dapat ditata dengan baik agar tidak ada biaya yang sangat bervariasi, mulai dari Rp 300 juta hingga yang mencapai Rp 1 miliar.

Menurut Wachid, pemerintah perlu hadir dalam pengaturan penyelenggaraan haji Furoda dengan menentukan batasan maksimal biaya yang wajar, untuk mencegah ketimpangan biaya yang tidak sesuai.(*)

Kategori :