Wah, Hanya Tambak Udang-Faskes Kantongi IPAL

Kamis 16 Jan 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini mencatat sebanyak 11 Puskesmas dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta 14 tambak udang di Kabupaten setempat yang telah mengantongi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Artinya, tidak semua jenis usaha atau kegiatan yang harus mengurus IPAL itu tersedia di Kabupaten Pesbar.

Kepala DLH Kabupaten Pesbar, Husni Aripin, S.IP., melalui Kabid Penataan, Penataan Perlindungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Syofia Lina, S.Si, M.M., mengatakan bahwa, untuk saat ini di Pesbar terkait dengan IPAL itu hanya ada dua jenis kegiatan, yaitu budidaya tambak udang dan pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes).

“Kita mengatur IPAL khusus untuk kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah dengan dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti tambak udang dan fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya, Kamis 16 Januari 2025.

Dijelaskannya, seperti pada sektor budidaya tambak udang, terdapat 14 unit tambak yang aktif beroperasi di Kabupaten Pesbar. Semua tambak-tambak ini diwajibkan memiliki IPAL untuk mengolah limbah hasil budidaya sebelum dibuang ke lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama di wilayah pesisir yang menjadi ekosistem sensitif. Tambak udang menghasilkan limbah organik dan kimia yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

“Karena itu, IPAL menjadi syarat utama untuk operasional tambak udang. Untuk di Pesbar ini semua tambak udang sudah memiliki IPAL dan aktif beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, untuk sektor pelayanan kesehatan, Kabupaten Pesbar memiliki 11 Puskesmas dan satu RSUD yakni RSUD KH.M.Thohir. Sedangkan, yang masih aktif beroperasi untuk Puskesmas itu ada dua yakni Puskesmas Lemong dan Puskesmas Ngambur, sehingga pengolahan seperti limbah medis di sembilan Puskesmas lainnya itu dilakukan di dua Puskesmas yang masih aktif tersebut dan juga di RSUD. Pelayanan kesehatan menghasilkan limbah medis berbahaya, seperti cairan kimia dari laboratorium dan limbah biologis.

“IPAL di fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Pesbar ini memastikan limbah tersebut diolah dengan standar tertentu sebelum dibuang,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia juga mengimbau para pelaku usaha lainnya untuk tetap memperhatikan pengelolaan limbah meskipun tidak diwajibkan memiliki IPAL.

“Kita terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan limbah. Keberlanjutan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. *

Kategori :