Radarlambar.Bacakoran.co - Bambang Soesatyo (Bamsoet), anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Trisakti, menekankan pentingnya pembaruan regulasi terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api. Menurutnya, undang-undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya dalam konteks pengamanan dan perlindungan diri di era modern.
Saat ini, peraturan mengenai kepemilikan senjata api masih merujuk pada undang-undang yang sudah lama, seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960.
Bamsoet dalam keterangannya Kamis 16 Januari 2025, salah satu permasalahan utama adalah kurangnya peraturan turunan yang mengatur secara rinci penggunaan senjata api bela diri. Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022 yang mengatur izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api, belummemadai dalam mengatur penggunaan senjata api dalam konteks perlindungan diri secara jelas. Hal ini menciptakan celah hukum yang berpotensi disalahgunakan dan menyebabkan ketidakpastian, baik bagi pemilik izin senjata api bela diri maupun aparat penegak hukum.
Bamsoet menambahkan bahwa ketidakjelasan mengenai kapan dan bagaimana senjata api boleh digunakan untuk membela diri dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan serta masalah hukum. Tanpa aturan yang tegas, pemilik senjata api bela diri berisiko menghadapi proses hukum yang berbelit-belit karena salah tafsir terhadap situasi yang memerlukan penggunaan senjata api.
Oleh karena itu, pembaruan regulasi mengenai senjata api sangat penting.Pembaruan ini harus memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai kondisi-kondisi yang memungkinkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta tahapan penggunaannya, mulai dari upaya non-kekerasan hingga penggunaan senjata dalam situasi yang mendesak. Selain itu, harus ada prosedur yang jelas tentang bagaimana melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang.
Ketua DPR RI ke-20 ini juga menambahkan bahwa peraturan baru harus mencakup sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa pemilik senjata api bela diri mematuhi aturan yang berlaku. Sanksi tegas juga diperlukan untuk mereka yang melanggar, guna menjaga rasa aman masyarakat dan mengurangi potensi konflik yang dapat timbul akibat penyalahgunaan senjata api.
"Bergantung pada pembaruan regulasi ini, selain meningkatkan keamanan dan ketertiban, masyarakat juga akan memperoleh kepastian hukum terkait kepemilikan senjata api bela diri. Ini adalah langkah proaktif yang perlu diambil pemerintah untuk menyelaraskan aturan hukum dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang, sambil tetap menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik," pungkas Bamsoet.(*)
Kategori :