BATUKETULIS – Pemerintah Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat, berupaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selama ini dinilai masih rendah. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi intensif hingga tingkat pekon, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus PBG.
Kasi Trantib Kecamatan Batuketulis, Aruman, menyampaikan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama. Namun, ia optimistis melalui edukasi yang terarah, target peningkatan retribusi PBG dapat tercapai.
“Tahun ini kami telah menjadwalkan sosialisasi rutin hingga ke tingkat pemangku. PBG adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan, sekaligus menjadi salah satu sumber penting PAD Lampung Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, PBG memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain menjamin kekuatan hukum, PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku.
“Melalui koordinasi dengan aparat pekon, kami berharap ajakan untuk mengurus PBG dapat menjangkau lebih banyak warga, khususnya di lapisan terbawah. Hal ini penting untuk mendukung kepatuhan masyarakat terhadap aturan,” lanjut Aruman.
Selain itu, ia menekankan pentingnya izin PBG untuk berbagai kebutuhan, seperti pengajuan kredit bank, izin usaha, hingga transaksi jual-beli atau sewa bangunan.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki PBG, konsekuensinya akan diingatkan, terutama untuk bangunan di lokasi strategis seperti pinggir jalan. Tanpa izin, mereka bisa menghadapi kendala besar di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan mendorong pengurusan PBG, pemerintah berharap pembangunan daerah berjalan sesuai tata ruang dan memberikan manfaat ekonomi serta lingkungan. Retribusi PBG juga menjadi langkah nyata mendukung kelangsungan pembangunan melalui peningkatan PAD.
“Masyarakat juga perlu menyadari bahwa ada banyak manfaat PBG, diantaranya memberikan kepastian hukum atas bangunan, memastikan bangunan sesuai tata ruang dan teknis yang berlaku, memudahkan proses pengajuan kredit, izin usaha, atau transaksi properti mendukung estetika lingkungan dan tata kota serta berkontribusi pada pembangunan daerah melalui PAD,” pungkasnya. *