Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Andreas Hugo Pariera, mengkritik usulan yang mengizinkan perguruan tinggi mengelola tambang dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya, kampus seharusnya berfokus pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan kegiatan usaha seperti pertambangan.
Dalam rapat pleno Baleg, Senin 20 Januari 2025 kemarin, Andreas mempertanyakan relevansi usulan itu. sebab menurutnya perguruan tinggi itu memiliki fungsi utama dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi, dia merasa hal itu perlu dipertanyakan, apakah sesuai dengan tujuan dan tugas perguruan tinggi.
Andreas juga mempertanyakan apakah pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi akan bertentangan dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) yang mengatur tentang ruang lingkup dan tugas universitas. Ia menyoroti kemungkinan terjadinya penyalahgunaan jika izin tambang diberikan kepada organisasi masyarakat (Ormas) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Nanti orang akan berlomba-lomba mendirikan Ormas atau UMKM hanya untuk mendapatkan izin usaha pertambangan," jelasnya.
Anggota DPR ini menegaskan bahwa Baleg harus mendengarkan lebih banyak masukan dari berbagai pihak, terutama dari ahli dan akademisi, agar keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kepentingan semata, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pendidikan di perguruan tinggi. Baleg juga kata Andreas, harus mendengar lebih banyak pendapat dari masyarakat, ahli dan akademisi agar bisa tercipta partisipasi yang bermakna.
Pembahasan Revisi UU Minerba
Badan Legislasi DPR RI telah menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, pada Senin (20/1/2025), membahas beberapa isu terkait dengan hilirisasi hasil tambang dan pengelolaan sumber daya alam. Bob Hasan menyatakan bahwa salah satu tujuan dari revisi ini adalah untuk mempercepat hilirisasi hasil tambang di Indonesia.
Menurut bob Hasan, salah satu poin penting dalam rapat ini adalah membahas bagaimana kita bisa mempercepat hilirisasi hasil tambang, yang sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja.
Dalam rapat tersebut, tenaga ahli dari Baleg DPR memaparkan usulan perubahan dalam RUU Minerba, salah satunya mengenai pemberian izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan. Menurut usulan itu, perguruan tinggi dapat diberikan prioritas dalam pemberian izin pertambangan mineral logam.
Tenaga ahli itu juga menjelaskan bahwa, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, asalkan memenuhi beberapa kriteria, seperti luas wilayah yang diajukan, akreditasi perguruan tinggi minimal B, dan/atau peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.
Usulan ini menuai berbagai respons, termasuk dari Andreas Hugo Pariera, yang berpendapat bahwa hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang, terutama terkait dengan fungsi dan peran perguruan tinggi di Indonesia. Dalam rapat tersebut juga dibahas tambahan pasal yang mengatur tentang pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.
Rancangan Pasal yang Diusulkan:
Dalam pasal 51 A (1) disebutkan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. (2) Pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP mineral logam, b. akreditasi perguruan tinggi dengan status yang paling rendah B dan atau c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas ke perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Pembahasan terkait revisi UU Minerba ini masih akan terus berlangsung, dan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan pendidikan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.(*)
Kategori :