Mantan Komisioner KPK Sebut Fungsi Intelijen Kejaksaan Harus di Perjelas

Sabtu 25 Jan 2025 - 11:43 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti luasnya kewenangan intelijen Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. 

Fungsi ini mencakup ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari kerja sama antar lembaga intelijen, pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga pengawasan multimedia.

Menurut Saut, tanpa garis batas yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baik dalam pelaksanaannya maupun dalam hubungan antar lembaga negara.

Dalam ketentuan UU tersebut, fungsi intelijen Kejaksaan tidak hanya terbatas pada pengumpulan informasi, tetapi juga melibatkan pengamanan, penggalangan, hingga penyelidikan. Penggalangan, yang merupakan salah satu aspek sensitif, mencakup upaya memengaruhi pihak tertentu.

Saut mengingatkan bahwa fungsi ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran utama dalam penuntutan pidana dan fungsi sebagai pengacara negara. Namun, dengan tambahan fungsi intelijen, Kejaksaan kini memiliki kewenangan yang lebih luas, yang dapat menimbulkan pertanyaan terkait relevansi dan prioritasnya dalam menjalankan tugas inti.

Saut menyoroti bahwa fungsi intelijen dalam konteks penegakan hukum berbeda dengan intelijen negara yang bertugas menjaga keamanan nasional. Jika tidak ada batasan yang jelas, tumpang tindih antara Kejaksaan, Polri, dan lembaga lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dapat terjadi, terutama dalam hal koordinasi penanganan kasus.

Pengalaman Saut saat menjabat sebagai pimpinan KPK mengungkapkan adanya gesekan antara KPK dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan jaksa. Ia menyebut bahwa Kejaksaan pernah meminta agar KPK menyerahkan kasus tertentu kepada mereka. Hal ini menunjukkan adanya potensi tarik-menarik kewenangan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Dalam konteks penanganan korupsi, Saut mengingatkan bahwa perluasan fungsi intelijen Kejaksaan harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas.

Fungsi ini harus diarahkan untuk mendukung pencegahan dan pengungkapan kasus korupsi, bukan malah menimbulkan potensi konflik kepentingan atau perlindungan terhadap pihak tertentu.

Penanganan kasus yang melibatkan jaksa, misalnya, menjadi salah satu area yang sering menghadapi tantangan. Saut mengungkapkan bahwa upaya KPK menangkap jaksa yang terlibat korupsi sering kali menemui hambatan, baik secara teknis maupun politis.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan regulasi yang lebih spesifik terkait peran dan fungsi intelijen Kejaksaan. Selain itu, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan BIN, juga menjadi hal yang mendesak. Dengan demikian, setiap lembaga dapat menjalankan tugasnya sesuai mandat tanpa saling tumpang tindih.

Penting juga bagi Kejaksaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan fungsi intelijennya tidak hanya berorientasi pada pengumpulan informasi, tetapi juga pada pencegahan dan penanganan kasus secara profesional. Dengan pembatasan kewenangan yang jelas, Kejaksaan dapat menjaga integritasnya sebagai lembaga penegak hukum yang berfokus pada penuntutan dan advokasi negara.(*)

Kategori :