Kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Pemberian dalam keluarga sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan;
Keuntungan yang berlaku umum, penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi;
Manfaat yang berlaku umum misalnya dari koperasi kepegawaian atau organisasi sejenis (dasar keanggotaan);
Perangkat atau perlengkapan peserta kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan dll;
Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi/sosialisasi sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan;
Hadiah kejuaraan yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan;
Penghargaan berupa uang atau barang yang berkaitan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan;
Hadiah yang berlaku umum hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang tidak terkait dengan kedinasan;
Kompensasi/honor profesi diluar kedinasan yang tidak terkait tugas dan kedinasan, tidak terdapat conflic of interest (COI) dan tidak melanggar aturan/kode etik;
Kompensasi yang diterima terkait kedinasan berupa honorarium, transportasi akomodasi dan pembiayaan sesuai standar sepanjang tidak ada pembiayaan ganda;
Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara diantaranya pertunangan, pernikahan, kelahiran, duka, promosi jabatan;
Pemberian terkait tunangan, nikah, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, upacara adat/agama dengan batasan maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberi;
Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami diri atau keluarga penerima gratifikasi sepanjang tidak ada COI dan wajar/patut;
Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian < Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada COI;
Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat COI;