Radar Lambar - Tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari antikorupsi sedunia yang merupakan sebuah kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.
Gratifikasi menurut UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya, sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi.
Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Menerima gratifikasi illegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.
Bagaimana hal ini bisa disebut tindak pidana korupsi?
Sebagimana UU nomor 31 tahun 2001 setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional, sehingga tidak dapat melaksankaan tugasnya dengan baik.
Apa yang wajib dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara jika ada gratifikasi?
Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
Melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi kepada unit pengelola gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK);
Melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan UU dan/ atau penetapan KPK, melalui UPG atau langsung ke KPK.
Ada 2 kategori gratifikasi menurut UU nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
Kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan