Radarlambar.bacakoran.co - Sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3, akan segera dihapus. Sebagai penggantinya, akan diterapkan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang dijadwalkan sepenuhnya berlaku mulai Juli 2025.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi bahwa implementasi sistem KRIS sudah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu dan akan terus dilanjutkan hingga proses transisi selesai dalam dua tahun ke depan.
Budi menjelaskan mulai tahun ini, sistem KRIS sudah berjalan bertahap dan target penerapan penuh pada 2025.
Iuran Tetap Sama, Tanpa Perubahan
Meskipun ada perubahan pada sistem kelas rawat inap, iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan. Menurut Budi, tarif iuran akan tetap sama karena sistem baru ini dirancang agar tidak menambah beban biaya peserta.
"Tarifnya tetap dan tidak ada perubahan karena ini dirancang agar tetap dengan biaya yang sama," kata Budi.
Perubahan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Transisi Penuh hingga Juni 2025
Meskipun perubahan sudah mulai diterapkan, sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025. Mulai 1 Juli 2025, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan sesuai dengan sistem yang baru.
Namun, selama periode transisi ini, iuran yang berlaku masih mengikuti aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya, dengan ketentuan bahwa tidak ada denda keterlambatan yang dikenakan hingga 1 Juli 2026, kecuali jika peserta mendapatkan perawatan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan
Skema iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta ini sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)