Radarlambar.bacakoran.co -Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyatakan bahwa buron kasus korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos, telah melakukan tindak pidana berlapis setelah mengubah kewarganegaraannya. Paulus, yang diketahui melarikan diri dan menghindari proses hukum selama enam tahun, diduga menggunakan paspor Guinea-Bissau untuk mengubah status kewarganegaraannya. Menurut Praswad, selain terlibat dalam tindak pidana korupsi, Paulus juga dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena telah berusaha menghindari proses hukum melalui pelarian dan perubahan kewarganegaraannya.
Praswad juga mengapresiasi kerja sama antara KPK dan aparat Singapura yang berhasil menangkap Paulus pada 17 Januari 2025. Dengan bantuan pemerintah Singapura, Paulus yang menjadi buron dalam kasus ini akhirnya dapat ditangkap. Saat ini, Paulus sedang menjalani proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.
Lebih lanjut, Praswad menegaskan bahwa Paulus masih tetap dianggap sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tindak pidana yang dilakukannya tetap akan diproses sesuai hukum Indonesia. Proses ini mengacu pada asas nasionalitas aktif, yang mengharuskan tindakan pidana yang dilakukan oleh WNI di luar negeri tetap diproses di Indonesia.
Selain itu, Praswad juga memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Interpol dalam menangani kasus Paulus. Ia menilai sinergi antara lembaga-lembaga penegak hukum tersebut dapat menjadi contoh bagi kolaborasi serupa di masa depan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengurus berbagai persyaratan untuk ekstradisi Paulus. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar, sehingga Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani persidangan.
Kategori :