KPK Selidiki Aliran Uang dan Aset dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif oleh Mantan Dirut Taspen

Jumat 31 Jan 2025 - 15:06 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dan aset terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam aliran dana yang diduga mengarah pada tindakan korupsi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, dua dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir, yakni Hendro Wijaya Tejaputra yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dan Robby Gunawan yang bekerja sebagai sales PT Risland Sutera Property. Sementara satu saksi lainnya, Dhini Tri Rahmawati, yang juga seorang karyawan swasta, belum menjalani pemeriksaan dan telah meminta penjadwalan ulang.

Tessa menyampaikan, “Saksi DTR meminta penjadwalan ulang,” ungkapnya kepada wartawan.

Penyelidikan KPK terhadap kasus ini mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah menyita sejumlah aset terkait dugaan investasi fiktif, termasuk enam unit apartemen yang terletak di Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Apartemen-apartemen tersebut diduga milik Kosasih, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pada bulan Januari 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor. Selain itu, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100 juta, dokumen-dokumen, serta barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun yang diduga tidak sesuai prosedur dan melawan hukum. Dalam investigasi awal, KPK menyatakan bahwa ada beberapa pihak yang memperoleh keuntungan tidak sah dari penempatan dana tersebut, antara lain PT Insight Investment Management (PT IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Sekuritas (PS), dan PT Sinarmas Sekuritas (SM).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kerugian negara yang diakibatkan oleh penempatan investasi ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Hal ini disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan dana senilai Rp1 triliun.

KPK telah menahan Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM, terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara dalam skema investasi tersebut.

Dengan terus mengembangkan kasus ini, KPK berkomitmen untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, serta memastikan agar keadilan ditegakkan.(*)

Kategori :