MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada, Terakhir pada 24 Februari 2025

Sabtu 01 Feb 2025 - 06:07 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Keputusan ini menetapkan bahwa putusan akhir akan diumumkan paling lambat pada 24 Februari 2025.

 

"Putusan terakhir akan dibacakan pada 24 Februari," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025 kemarin.

 

Perubahan Jadwal Berdasarkan Peraturan MK

 

Faiz menjelaskan bahwa percepatan ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025. Sebelumnya, jadwal pembacaan putusan sengketa Pilkada direncanakan berlangsung paling lambat pada 11 Maret 2025.

 

Dijelaskannya, jadwal putusan awalnya akan dibacakan antara 7 hingga 11 Maret. Namun, dengan adanya percepatan itu, maka pembacaan putusan dilakukan sekitar dua minggu lebih awal.

 

Alasan Percepatan Putusan

 

Lebih lanjut, Faiz menekankan bahwa percepatan pembacaan putusan ini sejalan dengan prinsip persidangan cepat atau speedy trial yang dianut oleh MK. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan keadilan dapat segera ditegakkan tanpa penundaan yang tidak perlu.

 

"Proses pemeriksaan berjalan lancar dan efisien. Hakim telah melakukan pemeriksaan secara efektif, sehingga putusan dapat diselesaikan lebih cepat. Seperti yang kita ketahui, ada adagium 'justice delayed is justice denied' atau keadilan yang tertunda berarti keadilan yang tidak diberikan," ungkap Faiz.

Kategori :