Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penundaan dari jadwal semula. Penundaan ini dilakukan karena pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan mereka yang perkaranya diputus melalui mekanisme dismissal di MK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025 kemarin mengatakan pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari dibatalkan karena akan digabung dengan kepala daerah yang masuk dalam putusan dismissal MK. Kami akan mengupayakan pelantikan besar secara lebih cepat.
Namun, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan rapat bersama Komisi II DPR pada Senin 3 Februari 2025 mendatang untuk menentukan jadwal final.
Menurut Tito, percepatan putusan dismissal oleh MK menjadi alasan utama penyesuaian jadwal pelantikan ini. Presiden Prabowo Subianto sendiri menghendaki agar proses ini dilakukan secara efisien dengan menggabungkan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang perkaranya telah diputus MK.
Menurut Tito, Presiden berprinsip jika jaraknya tidak terlalu jauh, sebaiknya pelantikan dilakukan bersamaan untuk efisiensi.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sementara MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan ini lebih cepat dari jadwal awal yang direncanakan pada 11-13 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah berpotensi mengalami perubahan jadwal. Ia mengungkapkan bahwa DPR telah menerima informasi terkait keputusan MK mengenai sengketa pilkada.
Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025 kemarin mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa MK akan lebih cepat memutuskan perkara yang dapat dilanjutkan atau tidak. Putusan itu dijadwalkan dibacakan pada 4 atau 5 Februari 2025 mendatang
Dasco menilai bahwa menunggu keputusan MK adalah langkah yang lebih baik agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak dengan jumlah kepala daerah yang lebih banyak.
Selain itu, pihaknya berpikir, setelah konsultasi dengan pemerintah, bahwa lebih baik menunggu hasil keputusan MK. Dengan demikian, lebih banyak kepala daerah dapat dilantik secara bersamaan dibandingkan rencana sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menghitung waktu yang tepat untuk pelantikan setelah putusan MK diumumkan. Namun, ia menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilakukan dalam bulan Februari 2025.(*)