Ini Penjelasan Mengenai Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dari KemenPANRB

Sabtu 01 Feb 2025 - 16:16 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Banyak honorer yang terdaftar dalam database BKN yang mungkin masih bertanya-tanya mengenai jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu. 

Sebagian besar dari mereka adalah individu yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak berhasil lulus, atau telah mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi.

Menanggapi hal ini, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa penetapan jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Artinya, setiap instansi dan pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk menentukan durasi dan waktu kerja para PPPK Paruh Waktu.

Menurut Aba, KemenPANRB tidak menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diserahkan kepada PPK instansi terkait, yang harus memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.

Regulasi yang lebih jelas mengenai hal ini juga dijabarkan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa waktu kerja PPPK Paruh Waktu diserahkan pada instansi yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan anggaran dan sifat pekerjaan yang ada.

Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi bahan pertimbangan apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau jika ada kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB, dengan proses pengajuan rincian kebutuhan dilakukan oleh PPK kepada MenPANRB, yang kemudian menentukan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta tempat penempatan para PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan melibatkan penerbitan nomor induk pegawai oleh Kepala BKN, yang harus diselesaikan dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. (*)

Kategori :