Berkendara melawan arus: Rp 500.000
Menerobos lampu merah: Rp 500.000
Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Rp 250.000
Berboncengan lebih dari dua orang di sepeda motor: Rp 250.000
Tidak menyalakan lampu sepeda motor saat malam atau siang hari di jalan tertentu: Rp 100.000
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para pengendara semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Pastikan selalu mengikuti aturan dan segera selesaikan denda tilang jika terkena sanksi agar tidak mengalami kendala administrasi kendaraan.(*)
Kategori :