Aturan Tilang Elektronik Terbaru Berlaku 1 Februari 2025, STNK Bisa Diblokir Jika Denda Tak Dibayar

Senin 03 Feb 2025 - 08:49 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Setelah pembayaran dikonfirmasi, blokir STNK akan terbuka secara otomatis.

 

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Terbaru

 

Berikut adalah daftar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dendanya yang berlaku per 1 Februari 2025:

 

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000

 

Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat: Rp 250.000

 

Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000

 

Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: Rp 500.000

 

Menggunakan plat nomor palsu atau tidak memasang plat kendaraan: Rp 500.000

Kategori :