Setelah pembayaran dikonfirmasi, blokir STNK akan terbuka secara otomatis.
Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Terbaru
Berikut adalah daftar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dendanya yang berlaku per 1 Februari 2025:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat: Rp 250.000
Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000
Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: Rp 500.000
Menggunakan plat nomor palsu atau tidak memasang plat kendaraan: Rp 500.000
Kategori :