Cara Membuka Blokir STNK
Untuk membuka blokir STNK yang disebabkan oleh tilang elektronik, pemilik kendaraan harus melakukan beberapa langkah berikut:
Mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum setempat.
Membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
Melakukan konfirmasi kepada petugas terkait pelanggaran yang tercatat.
Mendapatkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda tilang ETLE.
Kategori :