Aturan Tilang Elektronik Terbaru Berlaku 1 Februari 2025, STNK Bisa Diblokir Jika Denda Tak Dibayar

Senin 03 Feb 2025 - 08:49 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Cara Membuka Blokir STNK

 

Untuk membuka blokir STNK yang disebabkan oleh tilang elektronik, pemilik kendaraan harus melakukan beberapa langkah berikut:

 

Mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum setempat.

 

Membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

 

STNK asli dan fotokopi

 

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

 

Melakukan konfirmasi kepada petugas terkait pelanggaran yang tercatat.

 

Mendapatkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda tilang ETLE.

Kategori :