Mukti menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat untuk mencari solusi terkait anggaran yang terbatas ini.
KY berharap bisa mendapatkan tambahan anggaran agar bisa terus menjalankan tugas penting mereka dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Tidak seharusnya lembaga negara tidak dapat bekerja hanya karena masalah anggaran,” tegas Mukti.
Latar Belakang Pemangkasan Anggaran
Pemangkasan anggaran ini tercatat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025, terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
Ini juga merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kementerian dan lembaga untuk berhemat.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengarahkan penghematan anggaran negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang terdiri dari penghematan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. (*)