BALIKBUKIT – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat menggelar operasi untuk menertibkan penggunaan knalpot brong, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, Selasa 4 Februari 2025.
Operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait, diantaranya Samsat Liwa, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta Kodim 0422/LB ini digelar di dua titik lokasi yakni Simpang Seblat, Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau dan Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, IPTU Deni Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya penertiban di jalan raya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, yang sering kali dipicu oleh perilaku pengendara yang tidak disiplin.
“Fokus utama dalam operasi kali ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, suara bising yang ditimbulkan juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Kami juga menertibkan pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan lengkap dan yang tidak memakai helm SNI,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan. “Knalpot brong berisiko memicu gangguan pendengaran bagi pengendara lain dan menambah tingkat kebisingan di jalan, yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Selain itu, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah, serta pengendara yang tidak memakai helm, dapat meningkatkan potensi kecelakaan fatal,” tegasnya.
Menurut dia, data yang dihimpun selama operasi, sejumlah kendaraan dengan knalpot tidak standar berhasil ditindak. Begitu juga dengan pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai helm SNI. Untuk kendaraan yang tidak lengkap suratnya, petugas memberikan sanksi administratif dan menghimbau pengendara untuk segera melengkapi persyaratannya. “Kami tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat. Tujuan kami adalah menciptakan kesadaran, bukan hanya sekadar menindak,” jelas dia.
Penertiban knalpot brong diharapkan bisa menurunkan tingkat kecelakaan yang disebabkan oleh gangguan pendengaran akibat suara bising. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengendara dalam melengkapi persyaratan berkendara seperti helm dan surat kendaraan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang tertib dan aman,” pungkasnya. *