WNI Nekat Berenang Masuk Singapura, Ditangkap Setelah 11 Bulan

WNI Nekat Berenang Masuk Singapura, Ditangkap Setelah 11 Bulan--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Seorang warga negara Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat memasuki Singapura secara ilegal dengan cara berenang menggunakan alat pengapung rakitan. Aksi berbahaya itu dilakukannya setelah melompat dari speedboat yang berangkat dari Batam pada September tahun lalu.
Motivasi Jamaludin muncul karena kesulitan ekonomi yang dialaminya di Indonesia. Ia berharap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan lebih baik di Singapura. Selama hampir 11 bulan, ia hidup di negeri tersebut dengan bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup.
Namun, pada Agustus 2025, Jamaludin akhirnya ditangkap otoritas imigrasi Singapura di kawasan Sungei Kadut, Woodlands. Saat pemeriksaan, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun bukti izin tinggal yang sah.
Pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara serta tiga kali cambukan kepada pria berusia 49 tahun itu. Hukuman diberikan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang masuk tanpa izin resmi.
Otoritas setempat menegaskan akan selalu mengambil tindakan tegas terhadap upaya masuk ilegal. Aturan menyebutkan pelanggar bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan, sementara laki-laki dikenai tambahan hukuman cambuk minimal tiga kali, dan perempuan dapat didenda hingga S$6.000. (*)