Geger Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Menpan RB Beri Klarifikasi

Kamis 06 Feb 2025 - 13:15 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Baru-baru ini, beredar kabar bahwa pemerintah berencana menghapuskan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Dugaan sementara mengaitkan hal ini dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Berita tersebut menyebar melalui platform media sosial X pada Rabu, 5 Februari 2025, melalui pesan WhatsApp yang diteruskan oleh berbagai pihak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan mengenai isu ini. Ia memastikan bahwa keputusan mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 masih belum final.

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan serta Kementerian Sekretariat Negara mengenai kebijakan ini," ujar Rini.

Rini juga menambahkan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR untuk 2025 sedang dirumuskan bersama oleh tim dari Kementerian PANRB dan instansi terkait, untuk menghasilkan peraturan yang sesuai.

Selain ASN, kebijakan ini juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Semua aturan mengenai gaji ke-13 dan THR akan diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025.

Menurut dia, dasar pemberian gaji ke-13 dan THR ini adalah penghasilan bulanan aparatur negara, yang dialokasikan dari anggaran belanja pegawai.

 

Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan ini diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk 2025. (*)

Kategori :