Kemendagri Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Wamendagri Bima Arya.//Foto:dok/net.--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan bahwa penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bima menyatakan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini akan ditentukan oleh masing-masing kepala daerah. "Kami akan memberikan teguran, dan sanksinya akan ditentukan oleh pembina kepegawaian di tiap wilayah. Gubernur masing-masing daerah pasti akan mengambil tindakan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Jika tidak berkaitan dengan tugas atau pelayanan publik, kendaraan dinas sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Risiko kerusakan juga bisa berdampak pada keuangan negara.

Kemendagri meminta para kepala daerah untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Aturan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sudah lama ditetapkan dan tetap berlaku hingga saat ini.

Pernyataan ini muncul setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan izin bagi ASN di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Ia beralasan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi oleh ASN serta memastikan pegawai dapat kembali bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran.

Supian juga menegaskan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik bertanggung jawab atas segala risiko, termasuk kerusakan atau kehilangan kendaraan. Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari Kemendagri yang tetap berpegang pada aturan penggunaan aset negara secara ketat.

Perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah ini memicu diskusi tentang fleksibilitas penggunaan fasilitas negara bagi ASN. 

Pemerintah terus mengingatkan agar aset negara digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan bersama. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan