BKN Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran dengan Sistem Digital, Pegawai Hanya Wajib Masuk Kantor 3 Hari

Jumat 07 Feb 2025 - 11:39 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersiapkan langkah strategis guna mendukung efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Kepala BKN, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan sepuluh kebijakan baru bagi pegawai BKN untuk menanggapi arahan terkait efisiensi belanja. Kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai langkah uji coba terhadap sistem digitalisasi dalam manajemen ASN yang saat ini diterapkan.

Menurut Zudan, kebijakan efisiensi ini memberikan kesempatan bagi BKN untuk meningkatkan efektivitas kerja serta menilai sejauh mana Sistem Informasi ASN (SIASN) yang terintegrasi dapat berfungsi secara maksimal. "Dengan efisiensi anggaran, kami berharap bisa menciptakan peluang untuk meningkatkan kinerja BKN dan menguji sejauh mana keandalan sistem digital yang kami miliki," kata Zudan dalam keterangan pers pada Jumat (7/2/2025).

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah perubahan hari kerja pegawai BKN, yaitu dengan sistem dua hari bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) dan tiga hari bekerja di kantor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, dengan harapan dapat mengurangi biaya operasional yang tidak perlu, sekaligus meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Zudan juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangun citra positif bagi profesi ASN, agar masyarakat dan stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara lebih efisien dan efektif dalam mencapai target kinerja. "Kebijakan efisiensi ini akan menjadi momentum untuk membranding ASN sebagai profesi yang dapat diandalkan, dimana kita akan lebih fokus pada pencapaian target dan kinerja yang lebih optimal," tambah Zudan.

Melalui kebijakan ini, BKN juga berharap dapat meningkatkan daya saing ASN dengan mendorong pegawai untuk bekerja lebih produktif meskipun dengan pengaturan waktu yang lebih fleksibel. Ke depannya, sistem ini diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas dan menjadi model efisiensi bagi instansi pemerintah lainnya di Indonesia.(*)

Kategori :