BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) hingga 10 Januari 2024 masih membuka pendaftar dalam rekrutmen tenaga Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM).
“Sejauh ini sudah ada dua orang warga Lampung Barat yang mendaftar untuk jabatan konsultan PLUT KUMKM,” kata Sekretaris Diskoperindag Lampung Barat Edi Jaya, S.STP., mendampingi Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, S.P, M.Si., Rabu 3 Januari 2024.
Edi Jaya mengungkapkan, untuk jabatan konsultan, pihaknya membuka lowongan untuk lima orang dan hingga kini yang mendaftar baru dua orang. “Lima jabatan dimaksud yakni Konsultan Bidang Kelembagaan dan SDM, Konsultan Bidang Produksi, Konsultan Bidang Pemasaran, Konsultan Bidang Pembiayaan, Konsultan Bidang Informasi dan Teknologi. Untuk lima jabatan yang dilakukan rekrutmen tersebut masing-masing kebutuhannya satu orang," ungkap Edi Jaya.
Dijelaskannya, pendaftaran untuk rekrutmen tenaga Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM) dibuka sejak 28 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 tersebut.
Untuk kualifikasi Pria dan Wanita, Warga Negara Indonesia berdomisili di Lampung Barat berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun, Pendidikan Minimal (S1) Strata satu dengan IPK minimal 2,75.
Tidak berstatus sebagai ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN dan BUMD, tidak menuntut diangkat sebagai ASN (PNS/ PPPK), bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan, diutamakan memiliki kendaraan, diutamakan memiliki sertifikat kompetensi, mampu mengoperasikan perangkat komputer, tidak menuntut pesangon atau ganti rugi apabila dikemudian hari kontrak kerja sudah berakhir/tidak diperpanjang/diberhentikan.
Kemudian, tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain dan bersedia bekerja secara penuh waktu serta keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Selain itu, para peserta membuat surat lamaran ditulis tangan, daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah terakhir 2 lembar, fotocopy e-KTP 2 lembar, fotocopy sertifikat kompetensi (jika ada), Pas Foto terbaru latar belakang merah 4 x 6 sebanyak 4 lembar. Kemudian, Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2 lembar, Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai anggota Partai Politik, Surat Keterangan Pengalaman melakukan Pendampingan Koperasi dan UMKM.
Menurutnya, konsultan pendamping PLUT KUMKM sangat penting untuk optimalisasi layanan PLUT dalam mewujudkan UMKM berkelas. "Peran konsultan pendamping ini sangat penting dalam mengelola PLUT KUMKM untuk mewujudkan perkembangan KUMKM di Lampung Barat," pungkas dia. (lusiana)