BALIKBUKIT - Praktek politik uang (Money Politic) pada Pemilihan Umum (Pemilu) hukumnya adalah haram. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Bahtsul Masa`il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Lampung Barat Ust M. Muharir Nizar Ali, Rabu, 3 Januari 2024.
"Menurut pandangan fiqih praktek tersebut (baik dilakukan oleh pelaku politik secara langsung atau tidak langsung) termasuk risywah (suap), pemberian semacam yang di sebutkan dalam deskripsi tersebut hukumnya haram,” ungkap Ust M. Muharir Nizar Ali
Ia mengatakan bahwa Pemilu yang menjadi agenda lima tahunan di negeri ini tentu banyak menghasilkan hal-hal yang bersifat positif/negatif. "Kita ketahui tujuan dasar pemilu itu sendiri adalah melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam arti rakyatlah yang menetukan siapa pemimpin/wakil rakyat yang akan memimpin negeri ini, tapi pada proses penentuan siapa yang akan mewakili/memimpin terjadi hal yang bertentangan dengan asas-asas demokrasi, misalnya politik uang yang memang menjadi hal yang sangat sulit di hentikan, " ungkap Ust M. Muharir Nizar Ali.
“Secara Fiqih praktek politik uang (money politic) tersebut hukumnya haram, status uang tersebut adalah haram, jadi uang tersebut harus di kembalikan kepada penyuap atau ditasharrufkan (diserahkan) untuk kemaslahatan umat islam,” sambungnya
Selain membahas dilematika jelang pemilu dengan praktek politik uang, masalah lain yang di bahas pada forum LBM NU yang berlangsung di Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut adalah tentang Masalah dalam kehidupan berumah tangga yaitu Sumpah Tidak Akan Rujuk.
Dalam Pandangan Fiqih kata-kata seorang suami yang pernah bersumpah tidak akan rujuk kepada pasangannya ketika ada timbul masalah diantara mereka berdua, kata-kata pasangan pria itu termasuk kategori nadzar lajaj yang mubah, konsekuensinya terjadi khilaf di antara ulama’. Menurut pendapat rajih (yang kuat) tidak wajib membayar kafarot yamin (kafarat sumpah dilakukan ketika seseorang melanggar sumpah) dan status hubungan ke-2 mereka sah bila akadnya di niatkan rujuk, karena cara tersebut termasuk rujuk kinayah, dan pasangan pria (suami) tidak berkewajiban memberikan mas kawin, " tambah Ust M. Muharir Nizar Ali.
“Ya, masalah-masalah waqi'iyyah (aktual) itu yang menjadi pembahasan kita di Forum LBM ini , Alhamdulillah forum ini dihadiri oleh utusan-utusan peserta dari Majelis Wakil Cabang (MWCNU) se-Lampung Barat, untuk Perumus adalah Kiai. M. Yusuf , Kiai Sabul Mubarok , Kiai M. Barok dan Kiai Muharir Nizar Ali dan hasil nya di sahkan oleh Tim Mushosih yaitu : KH. Muslihudin, KH Nasiruddin Alwi dan KH Nur Hadi, untuk moderator Gus M. Rifai Yusuf Havibi dan Notulen Ust Sudi Hartono, kemudian insya Allah forum ini akan bersama lagi pada sekitar Akhir Juni 2024, beberapa MWC sudah ajukan diri sebagai tuan rumah baik itu Way Tenong, Balik Bukit dan Sumberjaya, ya itu belum kita putuskan ," pungkas dia
LBM merupakan lembaga atau forum yang memberikan fatwa hukum keagamaan kepada umat Islam. Seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, dalam butir F pasal 16 menyatakan bahwa tugas Bahtsul Masail adalah menghimpun, membahas, dan memecahkan masalah-masalah yang mauquf dan waqiiyah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Bahtsul masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama. Secara individual mereka bertindak sebagai penafsir hukum bagi muslimin di sekelilingnya. (lusiana)