RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah akan mulai menerapkan sistem ijazah elektronik (e-ijazah) pada tahun 2025.
Dengan kebijakan baru ini, sekolah memiliki kewenangan untuk mencetak ijazah sendiri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Perubahan Sistem Ijazah
Menurut Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, penerapan e-ijazah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam distribusi dokumen kelulusan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan ijazah, mengurangi risiko pemalsuan, serta memberikan kemudahan akses bagi para lulusan.
Kata dia, penerapan ijazah elektronik bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data serta mempercepat distribusi dokumen kelulusan.
Dengan sistem ini, risiko pemalsuan dapat ditekan secara signifikan.
Sekolah yang Berhak Mencetak Ijazah
Dalam kebijakan baru ini, hanya sekolah yang telah terakreditasi yang diperbolehkan mencetak ijazah sendiri.
Sementara itu, sekolah yang belum mendapatkan akreditasi tetap harus mengikuti prosedur penerbitan dari pihak terkait.
Spesifikasi Kertas Ijazah
Terkait dengan kertas yang digunakan untuk mencetak e-ijazah, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menjelaskan bahwa sistem keamanan kini lebih difokuskan pada data, bukan pada material kertas seperti yang berlaku sebelumnya.