Kemenhaj Jelaskan Alasan Legalkan Umrah Mandiri

Ka'bah di Masjidil Haram Makkah-pixabay.com-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan alasan pemberian izin pelaksanaan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan legalisasi umrah mandiri didasari oleh perubahan besar dalam ekosistem ekonomi haji global. Ia menegaskan, selama ini banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, telah melaksanakan umrah secara mandiri sesuai dengan kebijakan otoritas Arab Saudi yang membuka peluang tersebut.

“Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil, Minggu (26/10).

Pemerintah, kata Dahnil, tidak hanya melindungi jemaah umrah mandiri, tetapi juga seluruh ekosistem ekonomi yang mendukung kegiatan haji dan umrah. Dengan dilegalkannya umrah mandiri, pemerintah mengambil tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan jemaah selama beribadah.

“Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia,” jelasnya.

Melalui sistem terintegrasi itu, pemerintah dapat memperoleh data akurat tentang jemaah yang berangkat dan memastikan perlindungan penuh terhadap mereka.

Selain itu, Dahnil menanggapi kekhawatiran sejumlah penyelenggara perjalanan umrah resmi (PPIU) terkait potensi turunnya minat jemaah terhadap travel legal. Ia menegaskan pemerintah akan menertibkan praktik penghimpunan calon jemaah secara ilegal.

“Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.

Dahnil menambahkan, apabila ada pihak yang menghimpun jemaah dengan kedok seolah-olah sebagai travel atau penyelenggara resmi, maka akan dikenakan sanksi hukum.

 

“Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” ujar Dahnil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan