Xarisma mengatakan, sebelumnya keamanan ijazah bergantung pada penggunaan blanko khusus dengan berbagai fitur pengamanan.
Namun dengan kebijakan baru ini maka pengamanan lebih menitikberatkan pada data dan sistem verifikasi digital.
Pemerintah berencana menerbitkan petunjuk teknis mengenai spesifikasi kertas yang dapat digunakan oleh sekolah.
Namun, yang paling utama dalam sistem baru ini adalah keakuratan data serta keabsahan informasi yang tercantum dalam ijazah elektronik.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses kelulusan dan distribusi ijazah dapat berjalan lebih lancar serta lebih aman bagi para lulusan di seluruh Indonesia.(*)
Kategori :