DPR RI Sahkan Undang-Undang Minerba

Selasa 18 Feb 2025 - 14:33 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menjadikannya sebagai Undang-Undang yang sah.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan pada hari Selasa (18/2).

Pada rapat tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Doli Kurnia Tanjung, memberikan penjelasan mengenai berbagai poin perubahan yang terdapat dalam RUU Minerba, yang berbeda dari versi Undang-Undang sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang memimpin jalannya rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir pada saat itu.

“Selanjutnya kita akan memintakan persetujuan kepada seluruh anggota apakah RUU perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini bisa disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Adies.

Setelah itu, seluruh anggota yang hadir di rapat Paripurna menyatakan setuju, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu dari Adies Kadir sebagai tanda pengesahan.

 

Proses Pembahasan dan Poin Perubahan dalam RUU Minerba

Sebelum RUU Minerba disahkan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini yang merupakan hasil usulan inisiatif DPR telah melalui pembahasan panjang dalam beberapa rapat panitia kerja (panja) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif antara 12 hingga 15 Februari 2025 dalam rapat tertutup oleh panitia kerja. Kemudian, pada 17 Februari 2025, RUU ini mengalami penyempurnaan dan Baleg DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat kedua.

Salah satu aspek penting dalam perubahan RUU Minerba adalah pengaturan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batubara kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang mendukung pendidikan perguruan tinggi.

Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme pemberian WIUP batubara kepada berbagai pihak, seperti badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta organisasi masyarakat keagamaan, melalui proses lelang dengan penekanan pada pemberian prioritas. (*)

Kategori :