Kisruh Lagu ‘Bilang Saja’: Agnez Mo Klarifikasi Masalah Royalti dan Penggunaan Lagu

Rabu 19 Feb 2025 - 16:20 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Penyanyi Agnez Mo baru-baru ini memberikan penjelasan terkait kontroversi mengenai royalti yang melibatkan dirinya dan pencipta lagu Ari Bias. 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Agnez Mo dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membayar royalti senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Dalam wawancara di podcast Deddy Corbuzier, Agnez Mo menjelaskan bahwa selama ini ia tidak pernah dihubungi langsung oleh Ari Bias mengenai izin penggunaan lagunya. 

“Saya tidak pernah dihubungi langsung, dan pertama kali bertemu Ari Bias saya masih berusia 16 tahun,” ungkap Agnez Mo, seperti yang dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Agnez Mo juga menambahkan bahwa sejak awal kariernya, mekanisme izin dan pembayaran royalti sudah diatur oleh penyelenggara acara. 

Mengenai keputusan pengadilan yang mengharuskannya membayar denda royalti, Agnez Mo sempat menyatakan ketidaksetujuannya melalui akun Instagram. 

Ia pun mengisyaratkan niat untuk mengajukan kasasi untuk menentang keputusan tersebut.

 

Dukungan Terhadap Putusan Pengadilan

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan yang memutuskan Agnez Mo bersalah. 

Piyu meminta agar semua pihak menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum yang sah. 

Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, juga memberikan tanggapan serupa. 

Ia menegaskan bahwa LMKN menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada pihak yang mencoba campur tangan dalam proses hukum ini. 

Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam masalah ini,” kata Dharma dalam jumpa pers pada Kamis (13/2/2025). 

Dharma juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan yang baik antara penyanyi, pencipta lagu, dan promotor untuk menghindari benturan kepentingan.

Kategori :