Kisruh Lagu ‘Bilang Saja’: Agnez Mo Klarifikasi Masalah Royalti dan Penggunaan Lagu

Rabu 19 Feb 2025 - 16:20 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

 

Latar Belakang Kasus Gugatan Royalti

Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin dalam tiga konser pada tahun 2023. 

Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. 

Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, dengan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dalam hal ini, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) adalah penggugat, sementara Agnez Mo sebagai tergugat.(*)

Kategori :