PESISIR TENGAH – Mantan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Periode 2021-2025 Agus Istiqlal-Ahmad Zulqoini Syarif, bersedia membeli kendaraan dinas (Randis) melalui proses pindah tangah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kendaraan dinas yang dipindahtangan itu jenis Toyota Kijang Innova Venturer tahun 2017 itu untuk Mantan Bupati dan Mantan Wakil Bupati Pesbar. hal itu karena sesuai aturan membolehkan kepala daerah sebelumnya untuk membeli bekas mobil dinas.
Kabid Akuntansi dan Aset Daerah, Yedi Heriyanto., mendampingi Kepala BPKAD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E., M.P., mengatakan dalam Permendagri itu disebutkan proses jual beli langsung dapat dilakukan khusus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I seperti Dirjend hingga Sekdaprov.
“Pemindah tanganan kendaraan itu dilakukan tanpa proses lelang, mantan kepala daerah sisa menebus kendaraanya dengan harga yang telah ditetapkan Direktur Jendral Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI,” kata dia..
Dijelaskannya, dalam proses pembelian kendaraan dinas bagi mantan kepala daerah itu, untuk kendaraan dengan usia empat tahun hingga tujuh tahun bisa ditebus dengan harga 40 persen dari nilai wajar.
“Sedangkan untuk usia kendaraan di atas tujuh tahun bisa di beli dengan harga 20 persen dari nilai wajar. Untuk dua kendaran itu usianya sudah di atas tujuh tahun dan ditebus dengan harga 20 persen dari nilai wajarnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan penilaian yang dilakukan, harga Randis yang dipindah tangan untuk Bupati Pesbar itu sebesar Rp341.935.000 dengan harga beli 20 persen maka dibeli dengan harga Rp68.387.000.
“Sedangkan untuk Randis yang dibeli mantan Wakil Bupati 20 persen dari nilai wajar Rp342.435.000, sehingga hanya dibeli Rp68.487.000,” pungkasnya. *