Aturan Khusus untuk TNI, Polri, dan ASN di Perwakilan Luar Negeri
Peraturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bertugas di kementerian yang mengelola urusan pertahanan.
Jam kerja mereka akan diatur oleh Panglima TNI dan Kapolri. Selain itu, pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri akan mengikuti aturan jam kerja yang diterapkan oleh Kementerian Luar Negeri, disesuaikan dengan kebijakan negara tempat mereka bekerja.
Dengan peraturan baru ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan efisien sekaligus tetap menjalankan ibadah puasa dengan lancar selama bulan Ramadhan. (*)
Kategori :