RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah menetapkan pengaturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga tetap berjalan dengan optimal meskipun ASN menjalankan ibadah puasa.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres ini, Kementerian PANRB tidak lagi memerlukan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja ASN pada bulan Ramadhan.
"Peraturan ini dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan produktivitas kerja ASN meningkat," ungkap Rini dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (28/2/2025).
Detail Pengaturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan
Berdasarkan Perpres tersebut, total jam kerja ASN pada bulan Ramadhan adalah 32,5 jam dalam seminggu, yang tidak termasuk waktu istirahat.
Jam istirahat pada hari Jumat diberikan 60 menit, sementara hari-hari lainnya mendapat waktu istirahat selama 30 menit.
Jam kerja dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat di seluruh instansi pemerintah, baik yang ada di pusat maupun di daerah.
Instansi yang memilih untuk tidak menggunakan sistem lima hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu maksimal satu tahun sejak peraturan ini mulai berlaku.
Fleksibilitas Bagi Instansi yang Melayani Masyarakat
Instansi yang memiliki tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang mendukung operasional instansi pemerintah diberikan kelonggaran dalam menentukan hari dan jam kerja mereka, dengan persetujuan dari Menteri PANRB.
Namun, untuk instansi lain yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengaturan jam kerja berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.