Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Tahun 2025: Aturan Baru dan Kewajiban Aplikator

Sabtu 01 Mar 2025 - 14:53 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Perdebatan Terkait Nama THR atau BHR

Mengenai pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir, masih ada perbedaan pendapat tentang istilah yang digunakan. 

Beberapa aplikator lebih memilih menggunakan istilah "Bantuan Hari Raya" (BHR), sementara pengemudi lebih menginginkan nama "THR" yang biasa digunakan untuk pekerja sektor swasta.

Kemenaker belum memutuskan apakah istilah yang digunakan akan THR atau BHR. Kata dia, Pemerintah belum memutuskan apakah menggunakan istilah THR atau BHR. 

Yang pasti, pemerintah berkomitmen untuk memberikan sesuatu kepada pekerja platform digital dalam rangka mendukung kebijakan perlindungan mereka.

 

Tanggung Jawab Aplikator

Meskipun SE untuk pemberian THR ini bersifat imbauan, diharapkan aplikator mempertimbangkan pemberian THR atau BHR kepada pengemudi mereka sebagai langkah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap kontribusi mereka, terutama dalam sektor transportasi dan distribusi barang.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan memastikan kesejahteraan bagi para pekerja platform digital di Indonesia. (*)

Kategori :