Kuasa Hukum Harap Penundaan Praperadilan Hasto Bukan Upaya KPK Mengebut Berkas

Senin 03 Mar 2025 - 13:36 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co -  Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, berharap penundaan ini bukan upaya KPK untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara dan menggugurkan praperadilan.

 

Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025 mengatakan, pihaknya berharap hal itu bukan sekadar akal-akalan agar KPK bisa menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Jika itu terjadi, maka seolah-olah permohonan praperadilan itu menjadi tidak relevan karena perkara pokok sudah dilimpahkan. 

 

Maqdir menambahkan bahwa jika KPK melimpahkan berkas sebelum praperadilan selesai, maka ada indikasi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

 

"Jika benar KPK melakukannya, maka ini menunjukkan bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini semakin jelas," lanjutnya.

 

Praperadilan Ditunda, KPK Diminta Selesaikan Proses Hukum

 

Kuasa hukum Hasto meminta KPK menghormati proses praperadilan. Menurut Maqdir, jika praperadilan ditolak, KPK baru dapat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

 

"Apa yang kami uji dalam praperadilan ini penting untuk mengungkap apakah benar ada bukti suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Jika dalam perkara pokok tidak terbukti, maka praperadilan menjadi sia-sia," tegas Maqdir.

 

Sidang praperadilan Hasto terkait dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda hingga Senin 10 Maret 2025). Sementara itu, praperadilan terkait dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025 mendatang.

Kategori :