Kuasa Hukum Harap Penundaan Praperadilan Hasto Bukan Upaya KPK Mengebut Berkas

Senin 03 Mar 2025 - 13:36 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin
Kuasa Hukum Harap Penundaan Praperadilan Hasto Bukan Upaya KPK Mengebut Berkas

 

Latar Belakang Kasus dan Status Hukum Hasto

 

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan praperadilan pertama yang diajukan Hasto tidak diterima karena dinilai kabur atau tidak jelas. Setelah itu, KPK memeriksa dan menahan Hasto selama 20 hari sejak Kamis, 20 Februari 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

 

Kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.

 

Permohonan pertama berkaitan dengan dugaan suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan kedua terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Pasal 21 UU yang sama, dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

 

Keterkaitan dengan Kasus Harun Masiku

 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Bahkan, Harun juga diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Namun, hingga lima tahun berlalu sejak Januari 2020, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

 

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain dugaan keterlibatan dalam kasus suap, Hasto juga diduga merintangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku.(*)

Kategori :