PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hingga kini terus memaksimalkan diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS), dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten setempat. Untuk itu peran serta semua pihak sangat diharapkan dalam mendukung percepatan penurunan dan pencegahan kasus stunting di negeri para sai batin dan para ulama itu.
Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pesbar, dr.Budi Wiyono, S.H, M.H., mengatakan, berbagai upaya dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pesbar terus dimaksimalkan, termasuk kegiatan diseminasi AKS dengan melibatkan semua stakeholder terkait, termasuk tim pakar, maupun psikolog, dan pihak terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan oleh tim pakar terkait kasus stunting di Kabupaten Pesbar ini terjadi karena ada beberapa faktor penyebab,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesbar itu juga mengatakan, faktor penyebab kasus stunting itu antara lain kurangnya pemahaman gizi dari ibu hamil dan menyusui, rendahnya sanitasi lingkungan atau tidak memiliki jamban.
Selain itu, ekonomi lemah/kemiskinan, kurang aktif datang ke Posyandu, serta kurang pemahaman ibu balita dalam hal pemberian makanan tambahan, dan faktor lainnya.
”Sehingga dengan adanya beberapa penyebab kasus tunting tersebut, tentu diharapkan adanya kerjasama semua pihak, agar kedepan semua masyarakat dapat memahaminya dan kita juga mengimbau masyarakat benar-benar paham terhadap faktor penyebab kasus stunting tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, dalam penanganan kasus stunting juga harus tetap didukung oleh Pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga pemerintah pekon.
Karena itu, dalam kegiatan diseminasi AKS yang masih terus dimaksimalkan ini ada beberapa yang direkomendasikan oleh tim pakar kasus stunting di Pesbar ini yakni merekomendasikan adanya peningkatan sanitasi lingkungan serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta pembuatan jamban terhadap warga yang memang belum memiliki jamban.
“Selain itu, edukasi psikologis terhadap calon pengantin, ibu melahirkan dan ibu menyusui dalam menghadapi pengasuhan anak, serta peningkatan pola asuh anak,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan Peratin disetiap Pekon dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dalam rangka percepatan maupun pencegahan penurunan stunting.
Selain itu, rekomendasi selanjutnya yakni pengaktifan kegiatan Posyandu terutama bagi balita usia 0-5 tahun. Serta melaksanakan kegiatan dalam mengedukasi para remaja dalam persiapan perkawinan, dan juga mensosialisasikan tentang larangan pernikahan anak sebelum usia 19 tahun. Artinya, pernikahan diperbolehkan pada usia 19 tahun keatas.
“Untuk itu,diharapkan semua pihak maupun stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Pesbar ini benar-benar dapat mendukung dan memaksimalkan dalam percepatan maupun pencegahan kasus stunting di Kabupaten Pesbar, karena ini jelas cukup penting,” pungkasnya.(yayan/*)