BLT DD, Stunting dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas DD 2024

Senin 08 Jan 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Edi
Editor : lusiana

BATUKETULIS - Penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun 2024 se-Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat telah selesai diakhir tahun 2023. Saat ini pemerintah pekon tengah menyelesaikan laporan penyerapan anggaran tahun lalu sebagai bagian dari syarat untuk proses penyerapan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2024.

Sekcam Batuketulis Amirulloh S.H, mendampingi Camat Batuketulis Sri Handayani, S.H, M.M, mengatakan, penyusunan Rancangan APBP 2024 di 11 pekon di kecamatan itu telah rampung sesuai waktu yang ditargetkan pada 31 Desember 2023 lalu. Sehingga dipastikan tidak ada hambatan lagi dalam persiapan penyerapan dana desa tahun 2024, disamping penyelesaian laporan anggaran 2024 yang masi berjalan.

“Syarat pencairan DD itu diantaranya adalah penyusunan APBP, laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya serta dokumen pendukung lainnya. Untuk penyusunan APBP sudah clear hanya tinggal proses penyelesaian laporan terkait penyerapan anggaran di tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan,” kata dia.

Secara teknis, ia menjelaskan bahwa penyusunan APBP setiap tahunnya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP) yang disusun berdasarkan hasil musrenbang dari tingkat pemangku untuk menentukan skala prioritas yang kemudian disesuaikan rencana pagu anggaran.

“Jadi dalam menyusunan APBP setiap tahunnnya tidak ada kendala karena disamping penyesuaian dengan tahun anggaran sebelumnya juga proses penyusunan didampingi para tenaga pendamping desa, pemerintah kecamatan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, kecamatan dalam penyusunan sesuai juknis harus tetap menjadi acuan serta dilakukan secara transfaran dengan melibatkan seluruh perwakilan masyarakat guna meningkatkan kualitas perencanaan pengelolaan anggaran.

“Kemudian sekadar informasi bahwa berdasarkan Permendesa No 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas DD tahun 2024 bahwa prioritas DD tahun ini meliputi BLT DD maksimal 25%, padat karya tunai maksimal 50%, penanganan stunting, ketahanan pangan minimal 20%  serta dana operasional pemerintah pekon maksimal 3%,” jelasnya

Selanjutnya dana desa tidak boleh untuk membangun kantor balai pekon maupun rehab balai pekon, kecuali untuk desa yang berstatus desa mandiri boleh menanggarkan maksimal 10% dari pagu DD. (edi/lusiana)

 

 

Kategori :