Radarlambar.Bacakoran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin 3 Maret 2025 dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tujuh dari 10 orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
Yoki Firnandi (YF)
Riva Siahaan (RS)
Dimas Werhaspati (DW)
Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
Sani Dinar Saifuddin (SDS)
Agus Purwono (AP)
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
Harli dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan itu bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang pihaknya tangani.
Selain ketujuh tersangka, Kejagung juga memeriksa tiga orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Direktur Utama Kilang Pertamina, Taufik Adityawarman, Manager Treasury PT Pertamina berinisial ANW, dan Manager QMS PT Pertamina berinisial AA.