BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten Lampung Barat tahun ini ditarget sebesar Rp16,111 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 lalu yang hanya Rp14,320 miliar lebih (APBD murni).
“Tahun ini untuk target PAD dari pajak daerah jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu yang hanya sekitar Rp14,320 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin 8 Januari 2024.
Menurut dia, pajak daerah ditarget sebesar Rp16,111 miliar lebih itu meliputi pajak hotel ditarget Rp153 juta lebih, pajak restoran Rp2,015 miliar lebih, pajak hiburan Rp7 juta, pajak reklame Rp120 juta lebih, serta pajak penerangan jalan sumber lain ditarget Rp7,9 miliar lebih.
Kemudian, pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditarget Rp5,182 miliar lebih, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditarget Rp300 juta, pajak parkir Rp112 juta serta pajak mineral bukan logam dan batuan Rp300 juta.
“Kalau tahun 2023 lalu ada delapan aitem sumber pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan sumber lain, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak parkir. Sedangkan tahun ini ada sembilan aitem, yaitu ada penambahan pajak mineral bukan logam dan bantuan,” kata dia.
Lanjut dia, adapun upaya yang dilakukan dalam rangka mencapai target tersebut, seperti halnya PBB-P2, pihaknya menjalin koordinasi dan mengimbau camat, peratin dan lurah untuk lebih mengoptimalkan penagihan PBB-P2 kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. “Kita optimis target pajak daerah tahun ini terealisasi 100 persen,” harapnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, PAD dari pajak daerah terealisasi sebesar Rp14,846 miliar dari target Rp14,986 miliar atau 99,07%. (lusiana)