KPK Bakal Periksa Anak Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP

Sabtu 08 Mar 2025 - 15:50 WIB
Reporter : Adi Pabara

Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk memeriksa Feby Paramita alias Feby Haniv, anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Feby diduga menerima aliran uang dari ayahnya yang kini menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi di lingkungan DJP.

Feby, yang diketahui memiliki merek pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv, diduga menerima dana dari gratifikasi yang diterima ayahnya untuk mendanai sebuah acara fashion show. KPK menduga sejumlah uang senilai Rp804 juta digunakan untuk mensponsori acara tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihak penyidik kemungkinan besar akan memanggil Feby untuk memberikan keterangan terkait perkara ini. "Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan, walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak," ujar Tessa pada Kamis (6/3/2025).

Tessa juga menegaskan bahwa meskipun keluarga inti, seperti anak, memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Feby tetap diwajibkan untuk hadir jika dipanggil oleh penyidik KPK. "Mereka tetap harus hadir bila dipanggil. Namun, dalam proses pemeriksaan, mereka memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan jika mereka memilih untuk tidak bersaksi," kata Tessa.

KPK juga mengungkapkan bahwa saat ini Feby diketahui berada di luar negeri, meskipun demikian, pemanggilan tetap dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal dari penetapan Muhammad Haniv sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar yang diterima selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Haniv diduga menerima gratifikasi tersebut dari wajib pajak dan pihak lainnya, dengan sebagian uang tersebut, sekitar Rp804 juta, digunakan untuk mendanai acara fashion show milik anaknya.

KPK juga terus mendalami fakta bahwa Haniv masih menerima gratifikasi hingga 2022 meskipun telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai sejak 2019, yang menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. (*/adi)

Kategori :