"Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tanah yang termasuk hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, serta tanah negara yang belum memiliki hak penguasaan tidak boleh dikenakan PBB. Maka, apa dasar hukum bagi Dispenda Lampung Barat dalam menarik pajak di kawasan ini?" tegas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan bahwa keberadaan SPPT PBB tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang sah harus dibuktikan dengan sertifikat resmi, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas pemungutan pajak di wilayah konservasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dispenda Lampung Barat terkait dasar hukum penarikan pajak tersebut. (*)