Radarlambar.bacakoran.co - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0422/LB, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., mengungkapkan keheranannya atas adanya bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat. Temuan tersebut ia sampaikan melalui unggahan status WhatsApp dengan pernyataan, "Pembayaran Pajak di Kawasan Taman Nasional, kok bisa?"
Saat dikonfirmasi, Dandim menegaskan bahwa pemungutan pajak di kawasan hutan negara tidak seharusnya terjadi, mengingat wilayah tersebut berada dalam pengelolaan negara dan memiliki status konservasi yang dilindungi oleh undang-undang.
"Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena kawasan hutan TNBBS tidak termasuk dalam objek pajak. Makanya saya mempertanyakan, kok bisa?" ujar Letkol Inf Rinto Wijaya.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan hutan TNBBS. Dalam sosialisasi tersebut, warga diminta untuk menghentikan aktivitas mereka dalam jangka waktu dua minggu setelah penyuluhan dilakukan.
Menanggapi hal ini, aktivis dari Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI), Wahdi Syarif, mengungkapkan bahwa keberadaan SPPT PBB di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan GERMASI, ditemukan bukti bahwa ada penarikan pajak di bidang tanah yang diduga berada dalam kawasan hutan negara.
"Kami sudah lama mengetahui hal ini. Dari hasil investigasi di lapangan, memang ada bukti penarikan SPPT PBB di tanah yang seharusnya masuk dalam wilayah kawasan hutan TNBBS. Maka, wajar jika Dandim mempertanyakan keabsahan kebijakan ini," ujar Wahdi.
Menurut Wahdi, peraturan terkait sudah jelas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dijadikan objek pajak.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL, CDRA. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang PBB dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kawasan tertentu memang dikecualikan dari objek pajak.