Berdasarkan Pasal 209 ayat (a) KHI, jika anak angkat tidak menerima wasiat, mereka berhak mendapatkan hingga 1/3 dari harta orang tua angkatnya, meskipun tanpa adanya wasiat formal.
Secara garis besar, meskipun anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris menurut hukum perdata dan hukum Islam, mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh harta warisan melalui wasiat yang sah, baik dalam konteks hukum Indonesia maupun hukum Islam.
Oleh karena itu, orang tua angkat dapat memberikan warisan kepada anak angkat mereka, namun tetap harus mempertimbangkan hak ahli waris sah yang ada.(*)
Kategori :